Perbandingan FSU antara Indonesia dan Malaysia. (IDN Times/Triyan).
Direktur Astrid Fauzia Zahra mengatakan terdapat perbedaan signifikan dalam perlakuan regulasi kegiatan Floating Storage Unit (FSU) antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan ini dinilai memengaruhi daya saing bisnis logistik dan pelayaran nasional.
"Secara umum, Malaysia memperlakukan kapal FSU tetap sebagai kapal tanpa perubahan fungsi. Dengan demikian, badan usaha pelabuhan setempat tetap menyediakan layanan kepelabuhanan seperti biasa tanpa perlakuan khusus," tegasnya.
Sebaliknya, di Indonesia terdapat diferensiasi regulasi terkait kegiatan Ship-to-Ship (STS) dan FSU. Perbedaan ini mencakup aspek perhubungan, kepabeanan, perpajakan, hingga ketentuan sektor kelautan.
Dari sisi asas cabotage, Indonesia menerapkan kebijakan yang memprioritaskan penggunaan kapal berbendera nasional dan membatasi kapal asing. Penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu memerlukan izin khusus, seperti Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Sementara itu, di Malaysia, FSU diperlakukan sebagai pengguna jasa kepelabuhanan sehingga tidak terdapat pembatasan khusus terkait asas cabotage. Kapal cukup mengurus izin pelayaran domestik (Domestic Shipping License/DSL).
"Perbedaan juga terlihat dalam aktivitas bongkar muat," ungkapnya.
Di Indonesia, kegiatan multiple loading dan discharging cargo oleh FSU dapat membuat kapal tersebut dikategorikan sebagai tempat penimbunan, sehingga wajib ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB). Di Malaysia, tidak ada pembatasan serupa—kapal FSU dapat melakukan aktivitas bongkar muat tanpa harus ditetapkan sebagai PLB.
Dalam paparannya untuk kurun waktu periode 2016 hingga 2025, Asinusa telah memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp152 miliar. Kontribusi tersebut berasal dari PNBP yang dibayarkan pengguna jasa, termasuk jasa pandu tunda, serta kewajiban konsesi sebesar 7 persen sejak Juli 2022.
Saat ini, aktivitas utama yang dijalankan perusahaan meliputi alih muat barang (ship-to-ship) dan waiting order, yaitu kegiatan kapal yang menunggu di area perairan Nipa sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan. Umumnya, kapal-kapal tersebut menunggu giliran untuk melakukan pengisian bahan bakar (bunkering) di Singapura.