Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cair mulai hari ini, Selasa (2/6/2026).
Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan kepada ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 14 ayat (1).
