Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya sih...

  • Status kepesertaan aktif lagi setelah registrasi ulang

  • Tanggungan utang peserta dialihkan ke BPJS Kesehatan

  • Jadwal pelaksanaan tunggu pengumuman resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengumumkan rencana pemutihan atau penghapusan utang bagi peserta BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, proses pemutihan tunggakan iuran tersebut akan diawali dengan mekanisme registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan, pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

1. Status kepesertaan aktif lagi setelah registrasi ulang

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Cak Imin mengimbau seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan bersiap-siap pendaftaran ulang. Proses registrasi ulang sangat penting karena merupakan syarat yang akan mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.

"Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," paparnya.

2. Tanggungan utang peserta dialihkan ke BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengenai skema pendanaan pemutihan iuran, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan beban utang tersebut secara otomatis akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan terkait apakah pembiayaan pemutihan iuran akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan kepada BPJS Kesehatan.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," paparnya.

3. Jadwal pelaksanaan tunggu pengumuman

BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)

Terkait kapan persisnya program pemutihan dimulai, Cak Imin belum memberikan tanggal pasti. Jadwal pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Nanti akan diumumkan segera," tambah Cak Imin.

Editorial Team