Pejabat tinggi negara melaporkan SPT Tahunan serentak. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)
Redaksi IDN Times pun kembali mengingatkan kamu, para WP yang lupa bagaimana caranya melaporkan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT Tahunan WP perlu mendaftarkan EFIN dengan mengisi formulir EFIN, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, lakukan langkah-langkah ini untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP OP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang menggunakan formulir SPT 1770 SS:
- Masuk ke situs web pajak.go.id. Masukkan NPWP, sandi, dan kode captcha
- Klik menu Lapor dan klik logo e-Filling
- Klik tombol buat SPT pada sisi kanan layar
- Jawab seluruh pertanyaan mengenai status pekerjaan, tanggungan, penghasilan,
- jenis formulir untuk melapor SPT
- Isi data formulir tahun pajak
- Isi bagian A Pajak Penghasilan sesuai data formulir 1721-A2
- Isi bagian B jika memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
- Isi bagian C terkait daftar harta yang dimiliki
- Isi bagian D dengan klik setuju
Itulah cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa kalian lakukan sendiri.