Jakarta, IDN Times - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang akan didapatkan dari transaksi jual beli properti seperti rumah atau bangunan lainnya. NJOP dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
NJOP penting untuk dipahami ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau bangunan. Apalagi, saat ini mengecek NJOP semakin mudah dilakukan karena tidak perlu datang ke kantor kecamatan.
Berikut cara cek NJOP secara online.