Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Lewat OSS

Tabung gas LPG 3 kilogram (kg) yang kosong di warung tradisional di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Sejak Sabtu (1/2/2025) pengecer tak lagi bisa menjual LPG atau elpiji 3 kg. Pengecer harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji bersubsidi tersebut.

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai agen pangakalan elpiji 3 kg? Simak berikut caranya.

1. Cara daftar NIB

Lpg 3 kilogram (Dok. Pertamina)

Berikut cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg:

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar.

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, di antaranya adalah NIK, tanggal lahir, nomor telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek email aktivasi anda di email masuk/spam, klik Aktivasi.

4. Selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan password ke email anda dan lakukan login pada situs www.oss.go.id.

2. Cara mendapatkan IUMK

Lpg 3 kilogram (Dok. Pertamina)

Berikut langkah permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB:

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu permohonan- kemudian klik IUMK dan masukan Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik tambah usaha

6. Setelah terisi semua klik simpan

7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya

8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya

9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha

10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

3. Pangkalan tidak dizinkan distribusikan gas ke pengecer

Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat. (Dok. Pertamina)

Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, terhitung sejak 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100 persen LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Sehingga pangkalan tidak lagi diizinkan mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jujuk Ernawati
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us