Cara Gadai Emas di Pegadaian, Prosesnya Cuma 15 Menit!

Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan gadai emas bagi nasabah. Dengan layanan itu, nasabah bisa mendapat pinjaman atau kredit dari perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pegadaian, nasabah bisa menggadaikan emas baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan.
Pegadaian sendiri memberikan sejumlah keunggulan bagi nasabahnya, termasuk dalam transaksi gadai emas, sebagai berikut:
- Proses pengajuan mudah dan cepat, kurang lebih 15 menit cair
- Dapat dilunasi atau dicicil sewaktuwaktu
- Barang jaminan aman dan diasuransikan
- Uang pinjaman dapat diterima secara tunai maupun transfer
- Bisa diperpanjang berkali-kali.
1. Syarat gadai emas di Pegadaian

Hanya ada dua syarat untuk menggunakan layanan gadai emas di Pegadaian, sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas (batangan atau perhiasan).
2. Cara gadai emas di Pegadaian

Berikut cara atau langkah-langkah gadai emas di Pegadaian:
- Datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa emas batangan atau emas perhiasan sebagai barang jaminan
- Nilai barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
3. Tarif layanan gadai di Pegadaian

Pegadaian menetapkan tarif dan biaya dalam layanan gadainya, sebagai berikut:
- Golongan A dengan pinjaman Rp50 ribu - Rp500 ribu dikenakan tarif sewa modal 1 persen.
- Golongan B dengan pinjaman lebih dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta dikenakan tarif sewa modal 1,2 persen.
- Golongan C dengan pinjaman lebih dari Rp5 juta sampai Rp20 juta dikenakan tarif sewa modal 1,2 persen.
- Golongan D dengan pinjaman lebih dari Rp20 juta, juga dikenakan tarif sewa modal 1,1 persen.