Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk asuransi korban kecelakaan lalu lintas, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Korban kecelakaan atau keluarga korban bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja sesuai domisili untuk mendapatkan santunan dengan jumlah tertentu tergantung jenis dan kondisi kecelakaan.
Berikut cara klaim Jasa Raharja serta informasi lengkap mulai dari jenis korban kecelakaan yang ditanggung, jumlah santunan, dan syarat klaimnya. Simak di bawah ini, ya!