Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)
Bagi kamu yang hendak melamar kerja dan ingin membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkah nya.
1. Kunjungi situs resmi DJP Online
Buka laman https://ereg.pajak.go.id melalui browser di laptop atau ponsel. Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan email aktif.
2. Daftar akun DJP Online
Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
Isi data seperti nama lengkap, alamat email, password, dan jenis pengguna (perorangan atau badan).
Setelah selesai, buka email untuk verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirim DJP.
3. Masuk ke akun e-Registration (e-REG DJP)
4. Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap
Isi data sesuai KTP, meliputi:
Nama lengkap
Nomor KTP/NIK
Alamat tempat tinggal
Pekerjaan atau status (pegawai, wirausaha, atau lainnya)
Penghasilan dan sumbernya
Pastikan data sesuai identitas agar proses verifikasi tidak tertunda.
5. Unggah dokumen pendukung
Dokumen yang dibutuhkan tergantung status wajib pajak:
Karyawan: KTP dan surat keterangan kerja
Wirausaha: KTP dan surat keterangan usaha (bisa dari kelurahan/desa)
Ibu rumah tangga: KTP dan NPWP suami (jika penggabungan)
Format file umumnya PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB.
6. Kirim formulir pendaftaran
Setelah memastikan semua data dan dokumen benar, klik “Kirim Permohonan”. Sistem akan memberikan tanda terima elektronik yang bisa disimpan sebagai bukti.
7. Tunggu proses verifikasi dari DJP
DJP akan memverifikasi data kamu dalam beberapa hari kerja. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan dikirim melalui email terdaftar.