Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tabungan Susut, Warga Bergantung pada Pinjol, Kartu Kredit, Paylater

Tabungan Susut, Warga Bergantung pada Pinjol, Kartu Kredit, Paylater
ilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Fenomena masyarakat mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari semakin masif. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga masih tumbuh positif karena semakin ditopang oleh peningkatan pinjaman, mulai dari pinjaman online (pinjol), kartu kredit, hingga paylater

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, hingga Juni 2026 menunjukkan indeks pinjaman meningkat menjadi 157,7, jauh lebih tinggi dibandingkan indeks belanja yang berada di level 115,1. Sebaliknya, indeks tabungan turun menjadi 84,8 dengan basis Januari 2024 sebesar 100. Secara tahunan, pertumbuhan pinjaman juga tercatat paling tinggi, yakni 24,6 persen. Adapun belanja tumbuh 6 persen, sedangkan tabungan masih terkontraksi 5,7 persen.

1. Outstanding pinjol jadi Rp103,7 triliun per Mei 2026

ilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)

Kondisi tersebut mengindikasikan masyarakat mulai mengurangi tabungan untuk mempertahankan daya beli, sekaligus meningkatkan pemanfaatan fasilitas pinjaman. Tren ini menunjukkan konsumsi rumah tangga masih mampu tumbuh, tetapi semakin ditopang oleh pembiayaan berbasis utang atau leverage spending.

Dari sisi jenis pembiayaan, pinjaman online masih mendominasi kredit nonbank. Hingga Mei 2026, outstanding pinjol mencapai sekitar Rp103,7 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan outstanding kartu kredit yang mencapai Rp43,8 triliun dan paylater sebesar Rp13,2 triliun.

2. Pertumbuhan outstanding paylater tumbuh 53,6 persen secara tahunan

ilustrasi paylater (freepik.com/tirachardz)
ilustrasi paylater (freepik.com/tirachardz)

Meski demikian, layanan paylater mencatat pertumbuhan paling pesat. Outstanding paylater tumbuh 53,6 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan pinjol yang sebesar 25,7 persen dan kartu kredit 15,6 persen. Selain itu, pola penggunaan pinjaman juga mulai bergeser. Pembiayaan yang sebelumnya lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif kini semakin mengarah pada kebutuhan konsumtif.

Perkembangan tersebut mengindikasikan tekanan terhadap kondisi keuangan rumah tangga masih berlanjut. Masyarakat tetap menjaga konsumsi, tetapi dengan mengorbankan tabungan dan meningkatkan ketergantungan terhadap berbagai instrumen pembiayaan.

3. Data OJK tingkat risiko kredit macet di level 4,26 persen

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Meski penyaluran pinjaman terus meningkat, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen,," kata Agusman.

Di sisi lain, OJK masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan para penyelenggara pindar. Hingga saat ini, masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut Agusman, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan. Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis, atau melakukan merger.

Selain itu, untuk memperkuat kepatuhan industri, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan.

"Selama Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan," ucap Agusman.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More