Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menghitung PPN 11 Persen Beserta Contohnya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Per 1 April 2022 lalu, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengenaan PPN kerap kali dijumpai saat makan di restoran, berbelanja di minimarket, ataupun berbelanja di mall. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Tarif PPN yang berubah membuat perhitungan nya juga turut berubah. Bila kamu masih bingung cara menghitung PPN terbaru, berikut IDN Times bagikan penjelasannya.

1. Aturan perhitungan PPN

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Aturan perhitungan PPN terbaru merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Adapun beberapa perubahan yang dilakukan terkait pengurangan pengecualian objek pajak PPN, pengaturan kembali fasilitas PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final. Dengan begitu, semua barang atau jasa dalam kegiatan jual beli akan dikenakan PPN, kecuali barang yang dikecualikan.

2. Rumus menghitung PPN

Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekpor, atau nilai lain.

Selanjutnya, Pasal 8A UU HPP menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen) di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Dalam pasal 9 hingga 9A juga dijelaskan ketentuan lain mengenai cara menghitung PPN masukan.

3. Contoh cara menghitung PPN

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut merupakan contoh penghitungan PPN 11 persen. Misalnya, seorang pengusaha mengimpor barang kena pajak tertentu dengan harga jual Rp50 juta.

Pajak pertambahan nilai yang akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta. 

4. Barang bebas PPN

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari laman Kemenkeu, terdapat beberapa barang dan jasa tertentu yang dikecualikan atau diberi fasilitas bebas PPN.

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci .
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) .
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA) .
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS .
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional .
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak .
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi .
  • Emas batangan dan emas granula.
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Kamila Sayara Avicena
EditorKamila Sayara Avicena
Follow Us