Masyarakat yang ingin pindah domisili ke kabupaten, kota, atau provinsi lain harus mengurus kepindahannya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini wajib dilakukan karena berkaitan dengan identitas diri sebagai warga negara.
Secara umum, setiap orang yang akan pindah domisili perlu mengurus surat keterangan pindah yang diberikan oleh Disdukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Bisakah mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Ya, proses mengurus surat pindah kini sudah bisa dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana caranya? Berikut cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online yang wajib dipahami. Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya!