Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pinjam KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Agunan? Lapor ke Sini

Pinjam KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Agunan? Lapor ke Sini
ilustrasi KUR (indonesia.go.id)
Intinya Sih
  • Pemerintah meminta pelaku UMKM melaporkan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta atau pungutan tak sesuai ketentuan melalui SP4N-LAPOR! atau email kur@ekon.site.
  • KUR menawarkan bunga 6 persen berkat subsidi APBN, lebih rendah daripada kredit komersial 10–14 persen, dengan kredit bermasalah sekitar 2 persen dan mayoritas penyaluran ke sektor produksi.
  • Hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur; pemerintah menargetkan Rp290 triliun dan membuka sisa alokasi untuk pengembangan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta masyarakat melapor jika menemukan permintaan agunan tambahan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan SP4N-LAPOR! atau email kur@ekon.site. Pemerintah juga meminta pelaku UMKM memanfaatkan sisa alokasi KUR yang masih tersedia pada 2026 untuk mengembangkan usaha.

"KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan," kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

1. KUR jadi akses modal murah bagi pelaku UMKM

ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Riza mengatakan pemerintah memberikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga bunga KUR tetap berada di level 6 persen.

Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada di kisaran 10 persen hingga 14 persen atau bahkan lebih tinggi. Dengan bunga tersebut, pelaku UMKM bisa memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih ringan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.

"Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih," ujar Riza.

2. Kredit bermasalah KUR berada di level 2 persen

Ilustrasi kredit
Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Kualitas pembiayaan KUR masih terjaga dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sekitar 2 persen. Penyaluran KUR juga diarahkan ke sektor produksi. Hingga saat ini, lebih dari 65 persen KUR disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan industri pengolahan.

"KUR bukan sekadar program kredit, melainkan tangga bagi masyarakat untuk naik kelas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan," tutur Riza.

3. Penyaluran KUR 2026 capai Rp169 triliun

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian UMKM mencatat penyaluran KUR 2026 mencapai Rp169 triliun hingga 22 Juli 2026. Dana tersebut telah diterima 2,65 juta debitur UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah menargetkan total penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp290 triliun. Dari realisasi tersebut, sebanyak 1,1 juta debitur merupakan penerima KUR baru yang sebelumnya belum memiliki akses pembiayaan formal.

Selain itu, sebanyak 511 ribu pelaku UMKM tercatat berhasil naik kelas setelah memperoleh pembiayaan KUR. Pemerintah masih membuka alokasi yang tersisa agar pelaku UMKM dapat menggunakan pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usaha.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More