Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Tebu Dinilai Sulit Terealisasi

- APTRI meminta pemerintah memprioritaskan produktivitas tebu melalui benih unggul, riset, pupuk terjangkau, dan teknologi, karena rendemen tebu turun dari 11–13 persen pada 1930-an menjadi 6–7 persen.
- Kewajiban pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu dinilai sulit diwujudkan dalam dua tahun karena membutuhkan sekitar 700 ribu hektare lahan tambahan serta terkendala lahan dan infrastruktur, termasuk di Merauke.
- APTRI menilai pabrik rafinasi pesisir dirancang mengolah gula mentah impor, bukan tebu langsung, sehingga pemerintah diminta berdialog dengan industri sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah memprioritaskan peningkatan produktivitas tebu dibanding hanya memperluas lahan untuk mengejar target swasembada gula nasional.
Sikap itu disampaikan merespons kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.
“Kalau mau swasembada, jangan hanya bicara soal lahan baru. Pemerintah harus membantu petani dengan benih unggul, riset yang serius, pupuk yang terjangkau, dan teknologi budidaya modern. Tanpa itu, produktivitas kita tetap rendah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dia juga mengingatkan Indonesia pernah memiliki pusat riset gula yang maju di Pasuruan. Namun, peran riset dalam mendukung peningkatan produktivitas tebu dinilai terus melemah. Hal itu tercermin dari penurunan rendemen tebu yang pada 1930-an mencapai 11-13 persen, sedangkan kini berada di kisaran 6-7 persen.
1. Ketersediaan lahan jadi tantangan

Soemitro menilai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, tantangan terbesar terletak pada ketersediaan lahan.
Dia memperkirakan pemerintah membutuhkan tambahan sekitar 700 ribu hektare lahan untuk memenuhi target tersebut. Dengan kebutuhan lahan sebesar itu, Soemitro mempertanyakan kemungkinan penyediaannya dalam jangka waktu dua tahun.
“Pertanyaannya, apakah tersedia lahan 700 ribu hektare untuk ditanam dalam dua tahun? Kita bicara soal lahan, bukan sekadar menanam,” ujar dia.
2. Pabrik rafinasi tidak dirancang mengolah tebu

Menurutnya, pabrik gula rafinasi pada dasarnya tidak dirancang untuk mengolah tebu secara langsung. Selama ini, industri rafinasi menggunakan gula mentah atau gula setengah jadi sebagai bahan baku yang kemudian dimurnikan menjadi gula rafinasi.
“Pabrik gula rafinasi itu terbiasa menggunakan gula setengah jadi sebagai bahan baku. Kalau tebu, harus diproses dulu menjadi gula setengah jadi sebelum masuk ke pabrik rafinasi,” tuturnya.
Soemitro juga menyoroti rencana pengembangan perkebunan tebu di Merauke. Menurutnya, target produksi gula dari kawasan tersebut sulit diwujudkan karena terbentur persoalan lahan dan infrastruktur.
“APTRI sejak beberapa tahun lalu sudah mengkritisi target produksi gula dari Merauke. Dari sisi lahan dan infrastruktur, itu sulit diwujudkan,” kata Soemitro.
3. Minta pemerintah berdialog dengan industri

Soemitro menjelaskan sebagian besar pabrik gula rafinasi dibangun di wilayah pesisir agar memudahkan penerimaan bahan baku impor. Menurutnya, sejak awal pabrik-pabrik tersebut memang dirancang untuk mengolah gula mentah, bukan tebu hasil panen.
“Karena memang dari awal konsepnya bukan menggunakan bahan baku tebu. Itu dibuat di tepi pantai supaya mudah menerima bahan baku impor,” tuturnya.
Dia menilai pemerintah perlu lebih dulu berdialog dengan pelaku industri sebelum menerapkan kewajiban memiliki kebun tebu.
“Produksi sekitar 3 juta ton saja masih sulit dicapai dengan luas lahan yang ada saat ini. Bagaimana dua tahun ke depan bisa memenuhi kebutuhan gula industri sekitar 4 juta ton? Saya sangat tidak yakin itu bisa terpenuhi,” papar Soemitro.




















