Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Larang Ekspor Kandungan Utama Logam Tanah Jarang

Pemerintah Larang Ekspor Kandungan Utama Logam Tanah Jarang
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah melarang ekspor Logam Tanah Jarang sebagai produk utama, sementara aturan ekspor mineral ikutan yang mengandung LTJ masih diselaraskan lintas kementerian dan lembaga.
  • PT Sucofindo diizinkan menerbitkan 85 laporan surveyor tertunda, terutama untuk alumina, katoda tembaga, dan turunan nikel, setelah adanya pedoman transisi serta penguatan kepastian hukum.
  • Ekspor komoditas dengan turunan LTJ sudah berjalan sejak sepekan lalu berdasarkan verifikasi Sucofindo; batas kandungan LTJ dan ketentuan NORM masih dibahas pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan melarang ekspor kandungan utama Logam Tanah Jarang (LTJ). Meski demikian, pemerintah saat ini masih menggodok aturan untuk ekspor mineral ikutan Logam Tanah Jarang.

Penyempurnaan aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pada 27 Juli 2026 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai harmonisasi regulasi pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ.

"Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

1. Ada 85 laporan surveyor yang kini sudah diizinkan untuk ekspor

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, hingga Bea dan Cukai agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama selama proses ekspor berlangsung. Pada saat yang sama, pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi.

Hasil koordinasi lanjutan pada 31 Juli 2026 juga memberi kepastian kepada PT Sucofindo (Persero), untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akibat indikasi kandungan mineral ikutan. Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir alumina, katoda tembaga, serta berbagai komoditas turunan nikel.

2. Produk yang mengandung unsur radioaktif alami tetap bisa diekspor

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya termasuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan telah memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mempercepat penyusunan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif agar pelaksanaannya semakin jelas.

Dudung menyampaikan, juga sudah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar setiap unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor dengan melibatkan 15 instansi, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat dieskpor," ucap Dudung.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menekankan, pengawasan dan penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, seluruh proses perlu didasarkan pada aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang erat antarlembaga agar pelaku usaha tidak dirugikan akibat perbedaan interpretasi.

3. Ekspor sudah berjalan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski aturannya masih digodok, kata Dudung, pemerintah juga sudah mengizinkan kegiatan ekspor komoditas yang mengandung turunan LTJ. Kegiatan ekspor itu sudah dimulai sejak sepekan lalu.

"Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi. Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ucap dia.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan penetapan batas kandungan turunan LTJ yang diperbolehkan masih dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selama memenuhi hasil verifikasi PT Sucofindo, komoditas tersebut sudah dapat diekspor.

Dudung mengungkapkan sempat terdapat lebih dari seratus kapal yang tertahan akibat ketidakpastian aturan, dengan komoditas alumina menjadi produk yang paling banyak mengalami penundaan ekspor. Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi ini mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan industri pengolahan Logam Tanah Jarang di dalam negeri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More