Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif atau bantuan subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Adapun total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp1,75 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan, pemberian bantuan Rp7 juta untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA
"Target penerima (200 ribu unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru,” tutur Wahyu kepada IDN Times, Senin (6/3/2023).