Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! 7 Daerah Sudah Tetapkan Pajak Hiburan 75 Persen

pexels
pexels

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tujuh daerah sudah menerapkan pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimal sebesar 75 persen.

Jasa tertentu yang dimaksud yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Adapun aturan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ada empat kabupaten di Sumatra yang sudah menerapkan kebijakan itu. Di antaranya, Kabupaten Siak di Riau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi, Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatra Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur di Kepualauan Bangka Belitung.

"Selain itu, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku)," ujar Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024). 

1. Tarif maksimal 75 persen sudah diterapkan di beberapa daerah sejak UU 28/2009

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Untuk itu, ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimal sebesar 75 persen. 

Menurut Lydia, tujuh daerah tersebut memang sudah mengenakan tarif pajak sebesar 75 persen saat mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

"Ini sama, pada saat mereka mengimplementasikan UU 28 (tahun 2009) itu, memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," imbuhnya.

2. Alasan 11 jenis jasa hiburan diturunkan tarifnya ke 10 persen

Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)
Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Lydia menegaskan bahwa UU HKPD juga menurunkan 11 jenis jasa hiburan, tarif pajaknya  menjadi paling tinggi sebesar 10 persen, dari sebelumnya 35 persen. Hal ini dilakukan Pemerintah guna mendukung pariwisata daerah.

"Ini harus kita dicermati bahwa ada penurunan tarif dalam yang ditetapkan di UU, yang semula jasa kesenian hiburan umum sampai 35 persen. Dengan UU ini (HKPD) sampai dengan 10 persen," ujar.

Lydia menjelaskan, penurunan tarif itu dilakukan karena pemerintah mendukung pengembangan pariwisata daerah. Sehingga tarifnya perlu disamakan dengan pajak konsumsi lain, seperti makan minum hingga tenaga listrik, yang maksimal 10 persen. 

3. Rincian 11 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tarif pajaknya jadi 10 persen

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian 11 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tarif pajak diturunkan dari 35 persen menjadi 10 persen:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun
    binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us