Jakarta, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat tersebut berisi syarat serta aturan terbaru calon penumpang pesawat udara. Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, aturan ini dibuat lebih sederhana.
“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6).