Jakarta, IDN Times - Barang bawaan dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya. Namun, hal itu tidak berlaku untuk barang-barang yang merupakan hasil jasa titip alias jastip. Barang jastip pun dikategorikan sebagai barang nonpribadi dan tidak mendapatkan pembebasan pajak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Fadjar Donny Tjahjadi dalam Sosialisasi Permendag 7/2024 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/5/2024).
"Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used, termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," tutur Fadjar.