Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi, Benarkah?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada triwulan III, Jumat (28/6/2024). Foto PLN
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada triwulan III, Jumat (28/6/2024). Foto PLN
Intinya sih...
  • Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar Rp300 ribu selama bulan Ramadan.
  • Diskon tarif listrik 50% berlaku hanya pada Januari-Februari 2025, tidak ada perpanjangan.
  • Kenaikan PPN 12% berdampak pada kenaikan tarif listrik, namun program diskon tetap dilanjutkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan bahwa pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik selama Bulan Ramadan bagi masyarakat luas.

Salah satu akun yakni @infolokerIndonesia77, menginformasikan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar Rp300 ribu yang berlaku selama bulan Ramadan. 

"Daftar dan dapatkan token listrik gratis spesial Bulan Ramadan 2025 sebesar Rp300.000," demikian narasi tersebut dikutip IDN Times, Minggu (9/3/2025). 

Pemilik akun @pln.id1 juga menginformasikan bahwa PLN kembali memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat. 

"Diskon tarif listrik 50 persen segera berakhir, PLN beri saran ini untuk segera memanfaatkan diskon 50 persen," tulisnya. 

"Periode tarif listrik 50 persen yang telah digelar sejak 1 Januari 2025, akan berakhir pada 28 Maret 2028 2025," imbuhnya. 

Lantas, benarkah pemerintah kembali memberikan tarif diskon listrik hingga Maret 2025? Berikut faktanya.

1. Hanya berlaku dua bulan saja

Bahlil Lahadalia (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Bahlil Lahadalia (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemerintah memang memberikan subsidi diskon tarif listrik kepada masyarakat pada awal tahun ini. Namun, pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Artinya, tak ada perpanjangan pemberian subsidi diskon tarif listrik setelah periode Januari-Februari 2025 tersebut selesai. Hal ini juga telah dikonformasi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"(Diskon tarif listrik sebesar 50 persen) dua bulan aja, dua bulan (berlakunya)," kata Bahlil kepada jurnalis, Jumat, 24 Januari 2025 lalu.

Dengan demikian, narasi yang beredar di media sosial itu dapat dipastikan sebagai informasi hoaks.

2. Kompensasi pemerintah atas PPN 12 persen

PLN menghadirkan akses listrik 24 jam di pulau Talaga, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. (Dok. Istimewa)
PLN menghadirkan akses listrik 24 jam di pulau Talaga, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. (Dok. Istimewa)

Adapun diskon tarif listrik ini diberikan pemerintah setelah adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 lalu. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai kompensasi atas kenaikan tersebut, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari dan Februari 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 hingga 2.200 volt ampere (VA).

Namun, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan, kenaikan PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, sehingga sebagian besar masyarakat tidak terdampak oleh kenaikan tersebut. Meskipun demikian, program diskon tarif listrik tetap dilanjutkan sesuai rencana awal.

3. Diskon bagi rumah tangga, maksimal daya 2.200 VA

Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan rumah tangga (RT). (dok. PLN).
Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan rumah tangga (RT). (dok. PLN).

Diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi pemerintah, menyasar 81,42 juta pelanggan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us