Jakarta, IDN Times – Pemerintah sebelumnya telah secara resmi memberlakukan kenaikan bea meterai sejak 1 Januari 2021. Bea meterai yang dulunya memiliki nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini berganti menjadi Rp10 ribu.
Perubahan ini salah satunya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Tujuan lainnya yaitu, guna menerapkan pengenaan bea meterai secara adil antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
Berikut aturan dan daftar dokumen yang wajib dan tidak wajib menggunakan meterai Rp10 ribu.