Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menetapkan aturan terkait waktu cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.
Hal itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang memuat informasi terkait tanggal atau periode cuti bersama yang diberikan kepada ASN.