Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Celios Sebut Skema Pajak Baru Bisa Hambat Pertumbuhan UMKM
Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Celios menilai perubahan skema PPh dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 bisa menambah beban UMKM karena banyak PT, CV, dan firma kecil kini tak lagi mendapat insentif pajak.
  • Bhima Yudhistira menyebut UMKM belum siap dengan pembukuan rumit berbasis laba, sehingga biaya administrasi meningkat dan berpotensi mendorong kenaikan harga bagi konsumen.
  • Media Wahyudi Askar memperingatkan kebijakan ini dapat menghambat ekspansi UMKM, menciptakan efek 'growth penalty', serta menunjukkan ketimpangan perlakuan dibanding sektor tambang besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpotensi menambah beban pelaku usaha dan justru menghambat pertumbuhan bisnis skala kecil.

Penilaian itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun firma dengan anggota lebih dari dua orang tidak lagi masuk dalam skema insentif perpajakan UMKM.

1. Banyak PT dan CV masih masuk kategori UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menilai, pemerintah keliru jika menyamakan bentuk badan usaha dengan skala usaha. Menurutnya, masih banyak PT, CV, maupun firma yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan secara ekonomi masih tergolong UMKM.

"Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha," ujar Huda dalam pernyataan resminya, Minggu (7/6/2026).

Dia menjelaskan, banyak pelaku usaha memilih berbentuk PT atau CV karena kebutuhan legalitas usaha dan kerja sama antarpemilik modal, bukan karena skala bisnisnya sudah besar.

"Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM," kata Huda.

2. Risiko biaya administrasi naik dan harga ikut terdorong

Ilustrasi UMKM Binaan BRI (Dok. BRI)

Celios juga menyoroti kesiapan UMKM dalam menyusun pembukuan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, persoalan utama bukan keinginan menghindari pajak, melainkan keterbatasan kemampuan administrasi dan akuntansi.

"UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet," kata Bhima.

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dulu memperkuat pendampingan pembukuan sebelum menerapkan perubahan sistem perpajakan.

"Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen," tutur Bhima.

Dia juga menilai asumsi, skema baru akan lebih menguntungkan UMKM belum tentu terbukti. Dia mencontohkan, UMKM dengan omzet Rp1 miliar akan membayar pajak Rp5 juta melalui skema PPh final 0,5 persen. Namun, dengan skema PPh normal berbasis laba, beban pajaknya bisa mencapai Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan 15 persen.

"Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun," kata Bhima.

3. Dikhawatirkan membuat UMKM menahan ekspansi

ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang.

"Kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal," ujar Media.

Lebih lanjut Media menilai perubahan aturan tersebut dapat menjadi disinsentif bagi UMKM yang tengah bertumbuh.

"Pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, memaksa mereka masuk pada mode bertahan dan non-ekspansif. Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru," katanya.

Media juga membandingkan kebijakan tersebut dengan keputusan pemerintah yang sebelumnya menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral dan batu bara.

"Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?" tuturnya.

Editorial Team

Related Article