Ilustrasi UMKM Binaan BRI (Dok. BRI)
Celios juga menyoroti kesiapan UMKM dalam menyusun pembukuan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, persoalan utama bukan keinginan menghindari pajak, melainkan keterbatasan kemampuan administrasi dan akuntansi.
"UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet," kata Bhima.
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dulu memperkuat pendampingan pembukuan sebelum menerapkan perubahan sistem perpajakan.
"Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen," tutur Bhima.
Dia juga menilai asumsi, skema baru akan lebih menguntungkan UMKM belum tentu terbukti. Dia mencontohkan, UMKM dengan omzet Rp1 miliar akan membayar pajak Rp5 juta melalui skema PPh final 0,5 persen. Namun, dengan skema PPh normal berbasis laba, beban pajaknya bisa mencapai Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan 15 persen.
"Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun," kata Bhima.