Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku UMKM Desak Prabowo Cabut Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen

Pelaku UMKM Desak Prabowo Cabut Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • PUPUK mendesak Presiden Prabowo mencabut PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes baru.
  • PUPUK menilai pencabutan fasilitas pajak itu berisiko menahan UMKM naik kelas, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menciptakan ketidakadilan administratif bagi usaha kecil yang baru berdiri.
  • Pelaku UMKM meminta masa transisi tiga tahun dan dukungan aplikasi pembukuan digital gratis agar adaptasi ke sistem pajak baru berjalan lancar tanpa memberatkan pelaku usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) mendesak Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali dan membatalkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Sebab, PP tersebut menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru berdiri.

1. Tak bisa berpaku pada target penerimaan negara saja

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PUPUK memandang pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen pengumpul penerimaan negara (revenue collection), melainkan instrumen kebijakan fiskal yang strategis untuk menciptakan keadilan sosial, mendorong redistribusi pendapatan, dan yang paling utama bagi dunia usaha sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Bagi UMKM, kebijakan pajak seharusnya berfungsi sebagai insentif yang ramah untuk mempermudah formalisasi dan memperkuat daya saing, bukan menjadi beban administrasi yang menakutkan di awal pertumbuhan.

PUPUK menyoroti kontribusi UMKM kepada produk domestik bruto (PDB) yang mencapai 61 persen, atau setara Rp9.500 triliun per tahun. Belum lagi kontribusi dari penyerapan tenaga kerja sekitar 117 juta sampai 119 juta atau setara 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

"Kontribusi UKM terhadap negara memiliki efek multiplikator yang masif. Memang benar PPh Final yang disetorkan kecil, namun serapan kerja massal oleh UKM secara langsung menghidupkan basis PPh Pasal 21 pekerja serta menjadi motor penggerak PPN di tingkat hilir melalui konsumsi bahan baku lokal," kata Managing Director PUPUK, Ferry Dzulkifli Latief dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

2. Ada tiga risiko bagi perekonomian Indonesia jika fasilitas PPh Final dicabut

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

PUPUK melampirkan tiga risiko implementasi perubahan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Pertama, risiko disinsentif naik kelas. Jika fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dicabut, dikhawatirkan pelaku UMKM akan memilih sengaja bertahan di zona informal (scale-up delay) demi menghindari kerumitan pajak.

Padahal, jika UMKM naik kelas menjadi badan hukum formal, jumlah UMKM yang bankable akan meningkat, akses pembiayaan lebih mudah diperoleh, dan partisipasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah bisa meningkat.

Risiko kedua adalah lonjakan biaya kepatuhan (compliance cost). Kewajiban menyelenggarakan pembukuan akuntansi penuh bagi CV atau Firma baru memicu munculnya beban tetap (fixed cost) baru sejak hari pertama berdiri. Beban administrasi yang terlalu dini ini dapat menggerus kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha baru yang masih rentan.

Ketiga, risiko ketidakadilan administratif. Secara substantif, PPh Non-Final (tarif umum) berbasis laba bersih memang mencerminkan prinsip keadilan ability to pay (jika rugi tidak bayar pajak). Namun, menuntut badan usaha skala kecil yang baru merintis untuk langsung menyelenggarakan pembukuan yang rumit setara korporasi besar, tanpa adanya pembinaan bertahap, merupakan bentuk ketidakadilan administratif yang memperberat beban pelaku UMKM.  

3. Pelaku UMKM minta kebijakan baru PPh Final dicabut

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Demi menjaga keberlangsungan penopang ekonomi Tanah Air, PUPUK mendesak pemerintah membatalkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes.

Jika regulasi tetap berjalan, pemerintah diminta memberikan masa tenggang minimal tiga tahun bagi CV dan Firma baru skala kecil untuk tetap menggunakan skema PPh Final 0,5 persen sebagai fase persiapan pembukuan.

Pelaku UMKM juga mendesak Kementerian Keuangan bersama Kementerian UMKM untuk meluncurkan standardisasi aplikasi pembukuan digital ramah pengguna yang gratis dan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pajak elektronik (e-filing) khusus untuk badan usaha kelas UMKM.

Pelaku UMKM juga mendesak pemerintah untuk mengalokasikan sebagian dari porsi penerimaan pajak untuk mendanai program pendampingan tata kelola keuangan masif di daerah-daerah, di mana lembaga pengembang UMKM seperti PUPUK siap menjadi mitra strategis eksekusi di lapangan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More