Jakarta, IDN Times - China melarang para pejabat hingga pegawai di instansi-instansi pemerintah pusat dan pegawai perusahaan atau badan usaha milik negara (BUMN) menggunakan iPhone dan perangkat-perangkat merek asing lain untuk bekerja atau membawanya ke kantor.
Dilansir The Guardian, pada Sabtu (9/9/2023), beberapa lembaga mulai menginstruksikan karyawannya untuk tidak membawa iPhone ke tempat kerja. Larangan tersebut diperkirakan akan diperpanjang.
Berdasarkan pengakuan orang-orang yang mengetahui aturan tersebut, setidaknya satu BUMN China telah menginformasikan kepada karyawannya bahwa siapa pun yang bekerja tidak boleh membawa iPhone, Apple Watch, atau AirPods mereka ke kantor mulai bulan depan.