Jakarta, IDN Times - Beberapa tahun belakangan, industri keuangan berbasis teknologi atau sering disebut Financial Technology (Fintech) semakin berkembang di Indonesia.
Salah satu produk dari Fintech yang cukup populer saat ini ialah pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P). P2P merupakan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.
Menjamurnya perusahaan Fintech berbasis P2P memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang. Namun hal ini justru disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online.
Berikut ini IDN Times rangkum ciri-ciri penipuan berkedok P2P Lending.