Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Coldplay Konser saat Weekday, KemenPANRB Ingatkan PNS Cuti Dulu

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Konser Coldplay di Jakarta akan digelar pada hari kerja, Rabu 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tak melarang aparatur sipil negara (ASN) ikut nonton konser jika telah memperoleh izin cuti.

"Saya kira banyak juga kegiatan lain bukan hanya konser yang juga dilaksankan pada hari kerja, jika ASN hadir dan pada saat tersebut mendapatkan persetujuan cuti menjadi hak mereka," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce kepada IDN Times.

1. Tapi ASN disarankan menggunakan uangnya dengan bijak

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyarankan agar ASN menggunakan uangnya dengan bijak, terutama untuk kegiatan produktif dan keluarga. Tapi, dia tak menyampaikan larangan ASN menonton konser.

"Ya dipilihlah yang baik, kan kegiatan ASN banyak, ya toh? Kalau misalnya ini mending digunakan untuk anggaran yang lebih produktif lah untuk keluarga, gitu ya," kata Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

2. Masyarakat jangan beli tiket konser Coldplay pakai pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 agar tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/5/2023).

3. Cara memastikan pinjol legal dan diawasi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.0

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us