Jakarta, IDN Times - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia melontarkan peringatan keras terkait masa depan independensi bank sentral. Perubahan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai membuka celah intervensi pemerintah terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI), terutama saat krisis membayangi.
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menegaskan indikasi pelemahan independensi bank sentral sudah terpampang nyata dalam muatan UU P2SK.
"Kalau kita baca UU P2SK yang baru, sebenarnya sudah cukup jelas bahwa independensi Bank Indonesia dilemahkan," ujar Dipo dalam CORE Midyear Economic Review 2026: Pertaruhan Stabilitas Ekonomi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
