Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya: Saya Mah Isu Abadi

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai rumor dirinya masuk bursa calon Gubernur BI, menyebut isu tersebut kerap muncul namun tidak pernah terwujud.
- Purbaya menegaskan tidak ingin berspekulasi tentang pengganti Perry Warjiyo dan menyatakan keputusan calon Gubernur BI sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
- Selama jabatan kosong, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjadi Pejabat Gubernur Sementara; calon definitif diusulkan Presiden maksimal tiga nama dan memerlukan persetujuan DPR.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya merespons kabar yang mengaitkan namanya dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
Purbaya santai menanggapi rumor tersebut. Ia mengaku sudah terbiasa namanya masuk dalam pusaran spekulasi berbagai posisi strategis negara.
"Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (Menteri) Keuangan," katanya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Purbaya enggan berspekulasi lebih jauh mengenai figur yang bakal disodorkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Perry Warjiyo. Ia menegaskan keputusan akhir berada penuh di tangan Kepala Negara.
"Kita ikutin perintah Bapak Presiden," ujarnya.
Sembari menunggu nama calon definitif, kepemimpinan bank sentral kini dipegang Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Penunjukan ini telah sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Merujuk Pasal 50 ayat (2) UU P2SK, apabila terjadi kekosongan posisi Gubernur BI sebelum ada pejabat baru, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis memegang kendali operasional.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," demikian bunyi Pasal 50 ayat (2) UU P2SK.
Regulasi tersebut juga mengatur jika Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka tugas kepemimpinan akan dialihkan kepada Deputi Gubernur dengan masa jabatan terlama.
Sementara itu, mekanisme pengangkatan Gubernur BI definitif wajib melalui pintu persetujuan DPR RI. Sesuai Pasal 41 UU P2SK, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan maksimal tiga nama calon kepada parlemen.
DPR selanjutnya mengantongi waktu paling lambat satu bulan untuk memberikan keputusan persetujuan. Jika seluruh calon yang diajukan ditolak, Presiden diwajibkan menyodorkan nama-nama baru.

















