Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Diminta Tetap Rekrut Perempuan

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jokowi menandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, meminta pengusaha merekrut perempuan.
  • Jokowi menghargai perempuan yang sedang mengandung, meminta cuti melahirkan 6 bulan sebagai tindakan manusiawi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024, tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). Jokowi pun meminta agar pengusaha tetap merekrut perempuan untuk bisa bekerja.

"Kita harapkan tidak seperti itu (pengusaha tak merekrut perempuan)," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

1. Jokowi minta perempuan harus dihargai

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta para pengusaha untuk menghargai perempuan yang sedang mengandung hingga setelah melahirkan. Sehingga, mereka mampu menjaga tumbuh kembang anaknya dengan baik.

"Karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya. Jadi, kalau diberikan cuti seperti itu, saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," ucap dia.

2. Ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan

ilustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)
ilustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Dalam pasal ayat 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis undang-undang tersebut.

3. Pemberi kerja wajib memberikan cuti

unsplash.com/freestocks
unsplash.com/freestocks

Pada pasal undang-undang tersebut, pemberi kerja wajib memberikan cuti. Kemudian pada pasal 5 ayat (1), para ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

"Tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis undang-undang tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Jujuk Ernawati
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us