Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal pada awal Maret 2023.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
1. Masyarakat diminta melapor bila ada tawaran mencurigakan
Tongam menerangkan, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, yakni dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta proaktif apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan di kanal yang sudah disediakan.
"Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," sebutnya.