Jakarta, IDN Times - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, ada sejumlah barang kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN 11 persen dalam RUU tersebut. Ada belasan jenis barang pokok dan sejumlah produk jasa yang tidak dikenakan PPN.
Apa saja itu?