Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan baik dan efektif, perlu adanya Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," bunyi Keputusan KPU tersebut.