Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Industri yang Bisa Dapat Tax Holiday, Diperpanjang hingga 2025

Pexels/Nataliya Vaitkevich
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Intinya sih...
  • Kemenkeu perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024.
  • Insentif pajak berlaku untuk industri pionir seperti logam dasar, kimia organik, dan infrastruktur ekonomi.
  • PMK 69/2024 juga mengatur implementasi pajak minimum global 15 persen bagi perusahaan multinasional di Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. 

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.

"Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir ANTARA di Jakarta, Senin (4/11/2024).

1. Industri yang bisa mendapatkan tax holiday

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)
ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir di antaranya:

  • Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. 
  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. 
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. 
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.
  • ndustri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  • Industri pembuatan komponen utama kapal
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  • lndustri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
  • Infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

2. Atur pajak minimum global 15 persen

ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)
ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)

Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui telah menyosialisasikan kepada para calon investor asing soal pajak minimum global itu.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen sehingga pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen itu dalam bentuk lain.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini apabila (pajak minimum global) diberlakukan, akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

3. Proporsi terhadap investasi 25 persen

Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rosan mengakui pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting.

"Proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us