Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tax Holiday Diperpanjang, Perusahaan Asing Tak Bisa Menikmati

Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pemerintah perpanjang insentif tax holiday bagi perusahaan hingga 2025, namun tak berlaku untuk perusahaan asing di Indonesia.
  • Kebijakan Global Minimum Tax (GMT) akan dikenakan pada perusahaan multinasional dengan tarif pajak minimum 15 persen.
  • Pemerintah akan memberikan insentif lain kepada investor asing sebagai pengganti tax holiday, serta mendorong perusahaan domestik untuk berinvestasi di dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Insentif pembebasan pajak bagi perusahaan alias tax holiday resmi diperpanjang sampai 31 Desember 2025.  Sayangnya, tax holiday tak bisa lagi dinikmati oleh perusahaan asing di Indonesia.

Sebab, ada kebijakan pajak minimum alias Global Minimum Tax (GMT) yang disepakati Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20. Dalam kesepakatan itu disebutkan, perusahaan-perusahaan multinasional akan dikenakan pajak penghasilan minimum 15 persen.

1. Pemerintah tetap pungut PPh perusahaan asing

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan, apabila pemerintah tak menarik Pajak Penghasilan (PPh) kepada perusahaan asing di Indonesia, maka negara asal perusahaan asing tersebut yang akan menarik.

Oleh sebab itu, insentif tax holiday tak bisa lagi dinikmati perusahaan asing, dan pemerintah akan tetap menarik PPh.

“Memang ini mempunyai dampak kepada kita ya tentunya, kepada semua negara. Karena sekarang memang kita sudah melakukan adjustment. Kita sampaikan bahwa memang, apabila Global Minimum Tax ini diberlakukan, kalau kita tidak memungut pajak 15 persen, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi azas manfaatnya tidak di kita,” ucap Rosan.

2. Ada insentif lain buat gantikan tax holiday

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rosan mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada investor asing terkait kebijakan GMT yang berpengaruh pada tax holiday. Menurutnya, kebijakan GMT sudah diberlakukan di lebih dari 100 negara

“Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima tax holiday ini, apabila ini diberlakukan, ya akan ada adjustment,” tutur Rosan.

Meski begitu, dia memastikan pemerintah akan memberikan insentif lain kepada investor asing, sebagai pengganti tax holiday.

“Tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan asesmen, kita berikan dalam bentuk lain. Sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, selama itu kita mengacu pada peraturan yang ada,” ucap Rosan.

3. Tax holiday tetap bisa dinikmati perusahaan RI

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rosan mengatakan, perusahaan domestik akan tetap bisa menikmati tax holiday yang sudah diperpanjang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan domestik akan lebih terpacu untuk berinvestasi di dalam negeri.

“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong dan meng-encourage juga untuk perusahaan domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday,” tutur Rosan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us