Jakarta, IDN Times - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya mendapat klaim jika mengalami kecelakaan. Namun ternyata ada daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.