Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Ilustrasi gigi (unsplash.com/@jonathanborba)
Ilustrasi gigi (unsplash.com/@jonathanborba)

Jakarta, IDN Times - Scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi. Idealnya, scaling dilakukan secara rutin agar gigi tetap sehat, tapi biaya scaling yang mahal terkadang menjadi kendala seseorang.

Kamu juga harus tau bahwa scaling gigi merupakan salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk scaling gigi pakai BPJS kesehatan.

Bagaimana agar dapat melakukan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini syaratnya!

1. Syarat scaling pakai BPJS kesehatan

Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kamu mau scaling pakai BPJS Kesehatan.

  1. Peserta BPJS Kesehatan aktif dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. 
  2. Memiliki indikasi medis, yaitu gingivitis akut (peradangan gusi)
  3. Belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

2. Cara scaling pakai BPJS kesehatan

ilustrasi scaling gigi (unsplash.com/Caroline LM)
ilustrasi scaling gigi (unsplash.com/Caroline LM)

Untuk melakukan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

2. Lakukan pendaftaran dan konsultasi dengan dokter gigi di FTKP

3. Jika memenuhi syarat, maka peserta BPJS akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

3. Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)
BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain scaling gigi, ada sejumlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS, sesiai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

  1. Cabut gigi sulung
  2. Cabut gigi permanen
  3. Pasang gigi palsu
  4. Premedikasi
  5. Obat pasca-ekstraksi
  6. Operasi gigi bungsu
  7. Tambal gigi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us