Jakarta, IDN Times - Karyawan kontrak atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi setelah masa kerjanya berhenti.
Kompensasi bisa diperoleh bagi karyawan kontrak atau PKWT disesuaikan dengan lama waktu bekerja. Adapun kompensasi diberikan berupa uang. Berapa besarannya?