Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi. Kemnaker mengapresiasi para gubernur yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun depan yang berlangsung dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

1. Semua pihak diminta menaati keputusan UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Ida meminta semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

2. Rata-rata kenaikan UMP capai 7,5 persen

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tambah Ida. 

3. Daftar kenaikan UMP 2023 di 33 provinsi

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 di 2023. Sedangkan kenaikan terendah di Maluku Utara sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720 di 2023.

Daftar lengkap UMP 2023 di 33 provinsi Indonesia:

  1. Aceh, Rp3.413.666,00 (7,81 persen)
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476 (9,15 persen)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280 (8,05 persen)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479 (7,15 persen)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194 (7,51 persen)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798 (5,60 persen)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407 (7,44 persen)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994 (7,54 persen)
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013 (8,85 persen)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456 (8,73 persen)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145 (6,93 persen)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720 (4,00 persen)
  33. Papua, Rp3.864.696 (8,50 persen)

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," tutup Ida.

Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us