Danantara Bakal Caplok Sebagian Tugas Menteri BUMN Sesuai RUU

- Danantara akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN
- RUU BUMN akan disahkan di rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (4/2025)
- Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen dan pemberdayaan aset BUMN, diawasi oleh Menteri dan dilaporkan kepada Presiden
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.
Hal itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, yang dikutip Senin (3/2/2025).
RUU tersebut rencananya akan disahkan di rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (4/2025). Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN tersebut, Danantara menjadi salah satu poin baru, yang akan melaksanakan tugas pemerintah dalam mengelola BUMN. Tugas itu selama ini menjadi wewenang Kementerian BUMN.
1. Danantara juga kelola dividen BUMN

Selain itu, Pasal 1 RUU tersebut menyatakan Badan (Danantara) juga bertugas melakukan pengelolaan dividen dan pemberdayaan aset BUMN, atau tugas lain yang ditetapkan.
Namun, dalam Pasal 3A ayat (4) dituliskan bahwa Badan, dalam hal ini Danantara akan diawasi oleh Menteri, dan dilaporkan kepada Presiden.
Kemudian, ditambahkan Pasal 3D, di mana Menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di Danantara untuk memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi.
2. Daftar wewenang Danantara dalam RUU BUMN

Kemudian, ditambahkan Pasal 3E yang menjabarkan wewenang Danantara, sebagai berikut:
Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.
Ayat 2:
a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
3. Danantara dapat modal minimal Rp1.000 triliun

Kemudian, ada Pasal 3F yang menetapkan modal Danantara. Ada dua sumber modal Danantara, yakni penyertaan modal negara (PMN), dan/atau sumber lainnya.
PMN untuk modal Danantara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.
RUU tersebut juga melampirkan usulan modal minimal Danantara, yakni Rp1.000 triliun. Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.