Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan hasil dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Keberhasilan pemerintah ini ditunjukkan dengan naiknya peringkat daya saing Indonesia sebanyak 7 tingkat pada 2024 atau tertinggi dalam 6 tahun terakhir.
"Ini merupakan wujud konkret atas upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (19/6/2024).