- Rp500 ribu: Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Rp100 ribu: Untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
- Rp1 juta: Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan.
- Rp100 ribu: Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Deadline Lapor SPT Tahunan Hari Ini, Telat Kena Denda Segini

- Sistem self assessment menuntut wajib pajak menghitung dan melapor sendiri kewajiban pajaknya, dengan sanksi tegas bagi yang telat atau tidak melapor SPT Tahunan.
- Pemerintah memberi relaksasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 tanpa denda dan bunga, demi meringankan beban serta menjaga kepastian hukum wajib pajak.
- Denda keterlambatan diatur dalam Pasal 7 UU KUP, namun ada pengecualian bagi wajib pajak tertentu seperti yang meninggal dunia, berhenti usaha, WNA pindah, atau terdampak bencana.
Jakarta, IDN Times - Sistem perpajakan di Indonesia mengandalkan prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak memegang kendali penuh untuk menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Walaupun sistemnya memberikan keleluasaan, pemerintah tetap menyiapkan sanksi bagi wajib pajak yang abai. Melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Jika telat atau tidak lapor, wajib pajak harus bersiap menghadapi sanksi. Berikut ulasannya dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak!
1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kelonggaran terkait pelaporan SPT. Lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah menghapus sanksi administratif bagi pelapor yang terlambat selama periode tertentu, khususnya untuk Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan aturan normal, batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa pemutihan denda dan bunga jika pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.
Langkah tersebut juga berlaku untuk sanksi yang sebelumnya sudah tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, di mana penghapusannya dilakukan langsung secara jabatan oleh pihak pajak.
Lebih lanjut, keterlambatan dalam rentang relaksasi ini tidak akan menggugurkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Harapannya, kebijakan ini bisa meringankan beban dan memberi kepastian bagi masyarakat.
2. Besaran denda tidak menyampaikan SPT Tahunan

Aturan mengenai sanksi denda akibat melewati tenggat waktu pelaporan tertuang secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Berikut adalah rincian denda yang wajib dibayarkan:
3. Pengecualian Pasal 7 UU KUP

Aturan denda memang berlaku tanpa pandang bulu, tetapi ada pengecualian untuk kondisi khusus. Sanksi denda tidak akan dikenakan kepada pihak-pihak berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi berstatus WNA yang tidak lagi menetap di Indonesia.
- Badan usaha yang sudah berhenti beroperasi di Indonesia.
- Badan usaha asing yang tidak lagi beroperasi di Indonesia, meski belum resmi dibubarkan.
- Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.
- Wajib pajak yang terdampak bencana.
- Wajib pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007, seperti korban kerusuhan massal, kebakaran, serangan terorisme, perang suku, atau mereka yang terdampak kegagalan sistem komputer perpajakan.












![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara di Asia, Uji Pengetahuanmu!](https://image.idntimes.com/post/20241205/dileesh-kumar-dbppqnkhc7u-unsplash-d089e2e6e27dcbc257bd0b611ae3ac69.jpg)




