Unjuk rasa driver ojek online di kawasan Patung Kuda pada Kamis (29/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Selain itu, menurutnya perusahaan juga memberikan akses perlindungan dan manfaat kerja bagi pengemudi ojol. Dalam keterangan resmi, Grab juga turut menjabarkan manfaat alias benefit yang diterima pengemudi ojol, sebagai berikut:
Perlindungan
1. Asuransi Kecelakaan yang bekerja sama dengan PT MNC
Asuransi Indonesia untuk pengemudi yang sedang melaksanakan pekerjaan di platform Grab. Asuransi itu juga berlaku apabila pengemudi mengalami tindak kekerasan kriminal sampai dengan kecelakaan yang dipicu oleh penyakit yang sedang diderita, selama pengemudi tidak melanggar peraturan lalu lintas.
2. Asuransi Kesehatan Allianz
Ada manfaat rawat inap, rawat jalan, hingga perawatan gigi.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memfasilitasi pendaftaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat diakses langsung dari aplikasi mitra Grab.
Pelatihan Keselamatan
1. Memberikan Pelatihan Keselamatan untuk Mitra Grab (PAKEM) secara tatap muka dan rutin dengan topik perihal kualitas pelayanan, antikekerasan seksual dan keamanan berkendara.
2. Menyediakan manfaat GrabBenefits
Manfaat itu dapat membantu kebutuhan hidup dan juga meringankan biaya operasional pengemudi, di mana manfaat yang diberikan ialah paket dengan harga khusus yang dapat digunakan oleh pengemudi, mulai dari sembako, makanan dan minuman, proteksi kesehatan, dan hiburan. Kedua, potongan harga/diskon untuk berbagai kebutuhan seperti paket data, optik, potong rambut, aksesori handphone, hingga asuransi.