Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait isu atau rencana penerapan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II.
Di depan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana tax amnesty jilid II tidak seeperti apa yang beredar di publik, melainkan sebagai sebuah kelanjutan dari tax amnesty jilid I yang merujuk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Adapun, yang ingin difokuskan pemerintah dalam rencana tax amnesty jilid II adalah kepatuhan para wajib pajak atau WP.
"Untuk meningkatkan kepatuhan WP, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).