Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) talah resmi menjadi Undang-Undang Ciptaker dalam pengesahan oleh DPR RI di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). Sejumlah poin dalam undang-undang tersebut sempat menjadi perdebatan. Salah satunya adalah aturan soal upah bagi buruh atau pekerja.
Berdasarkan draf final UU Ciptaker yang diterima IDN Times dari Badan Legislasi DPR, ada yang berbeda dalam aturan tentang kewajiban pengusaha membayar upah pada buruh. Mereka kini terikat pada aturan upah minimum. Bagi pengusaha yang melanggar bahkan terancam sanksi.
Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang gak bayar upah sesuai ketentuan?