Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pembatasan penjualan rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024 diprediksi membuat banyak toko kelontong gulung tikar karena omzet menurun.
  • Sebanyak 60% pedagang kelontong bisa bangkrut karena penjualannya bergantung pada rokok, terutama di Jakarta dan Bali.
  • Larangan jual rokok secara eceran akan mempersulit daya saing pedagang kecil, membatasi display rokok, dan berdampak pada penjualan produk lain di toko kelontong.

Jakarta, IDN Times - Pembatasan penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diprediksi bakal memaksa banyak toko kelontong gulung tikar akibat turunnya omzet yang signifikan. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mungkin bisa 60 persen bisa gulung tikar karena (penjualannya) tergantung dari situ (rokok). Penjualannya kan pertama dari rokok dulu,” kata Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di