Jakarta, IDN Times - Pembatasan penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diprediksi bakal memaksa banyak toko kelontong gulung tikar akibat turunnya omzet yang signifikan. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mungkin bisa 60 persen bisa gulung tikar karena (penjualannya) tergantung dari situ (rokok). Penjualannya kan pertama dari rokok dulu,” kata Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).