Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan organisasi sekaligus susunan Direksi Pertamina sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) PT Pertamina (Persero). Dalam Surat Keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan perubahan struktur organisasi direksi yang semula 11 orang menjadi enam orang dan beberapa di antaranya juga mengalami perubahan nomenklatur.
Hal tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, tertanggal 12 Juni 2020.
Bagaimana susunan baru direksi yang baru?