Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bi.go.id

Melalui laman bi.go.id, Senin (25/6), Bank Indonesia mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas dari peredaran. Sebelumnya, pencabutan dan penarikan ini telah dimuat secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

1. Empat uang kertas yang ditarik emisi 1998 dan 1999

bi.go.id

Ada empat uang kertas berbahan polymer dari tahun emisi 1998 dan 1999 yang ditarik dari peredaran. Pecahan uang tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah sejak 31 Desember 2008. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Cut Nyak Dhien
  2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara
  3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar WR. Soepratman
  4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta

2. Batas kepemilikan dan penukaran uang emisi lama dengan yang baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di