Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi ini dianggap perlu menyusul perubahan alur setoran PNBP yang semula disetorkan ke negara melalui pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), yang kini dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijayanto, menyatakan revisi UU PNBP akan memberikan keleluasaan lebih bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
"UU PNBP ini, bila perlu, kita ubah. Dengan revisi ini, kita harapkan pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan PNBP," ujar Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kamis (8/5/2025).