Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pungutan Pajak PPN 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers DJP, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Triyan)
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun mekanisme pengembalian kelebihan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat.
Terlebih, sejumlah tagihan layanan internet (WiFi), dan Google sudah memasukkan tarif PPN 12 persen dalam tagihan bulanannya.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan, kelebihan pungutan PPN tersebut dipastikan akan dikembalikan ke masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya telah mengkonfirmasi ke para pelaku bisnis khususnya retailer dan memang beberapa ada yang sudah memberlakukan tarif PPN 12 persen kepada konsumennya.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us